Core Tax System, Mengubah Lanskap Pajak di Indonesia

Share this article
Pict Illustration : Pexels – Nataliya Vaitkevich.

Sistem perpajakan di Indonesia telah mengalami berbagai transformasi seiring dengan perkembangan zaman. Salah satu upaya terbaru dalam modernisasi sistem perpajakan adalah dengan mengimplementasikan Core Tax Administration System (CTAS) atau yang lebih dikenal sebagai Core Tax System. Sistem ini menandai babak baru dalam administrasi perpajakan di Indonesia, dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan wajib pajak.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Core Tax System, mulai dari pengertian, tujuan, fitur, hingga dampaknya terhadap wajib pajak dan perekonomian Indonesia.

Apa Itu Core Tax System?

Core Tax System adalah suatu sistem teknologi informasi yang dirancang untuk mengotomatiskan dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan. Sistem ini akan menggantikan sistem-sistem yang sebelumnya berjalan secara manual atau semi-otomatis. Dengan CTAS, diharapkan seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan pajak, dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Sistem pajak yang berfungsi dengan baik sangat penting untuk stabilitas dan pembangunan ekonomi negara mana pun. Reformasi Sistem Administrasi Pajak Inti (CTAS) berperan penting dalam meningkatkan administrasi perpajakan (Rahmi, 2023). Reformasi ini menekankan pilar seperti administrasi, regulasi, dan pengawasan, menyoroti langkah-langkah strategis yang diambil dalam reformasi perpajakan (Juwita, 2024). Efektivitas penerapan sistem pajak inti adalah fokus utama, dengan para ahli di bidang perpajakan memberikan wawasan melalui kegiatan seperti Focus Group Discussion (Joselin, 2024).

Tujuan Implementasi Core Tax System

Mengintegrasikan sistem e-tax dengan sistem pajak inti meningkatkan layanan wajib pajak, memungkinkan fungsi seperti melihat informasi rekening dan status pengembalian dana (Akinyosoye-Gbonda, 2024). Korelasi antara perkembangan teknologi dan evolusi sistem perpajakan menggarisbawahi pentingnya beradaptasi dengan perubahan di semua segmen ekonomi (Kirillova et al., 2021). Membangun kapasitas dalam fungsi administrasi pajak inti, termasuk pendaftaran dan manajemen kepatuhan, sangat penting untuk mobilisasi pendapatan di pasar negara berkembang (Akitoby et al., 2018).

Implementasi Core Tax System bertujuan untuk merombak sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih modern, efisien, dan akuntabel. Dengan mengintegrasikan berbagai sistem perpajakan yang sebelumnya terpisah, pemerintah berupaya menyederhanakan proses pelaporan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memperluas basis pajak. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, mengurangi praktik penghindaran pajak, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Selain itu, Core Tax System juga diarahkan untuk mendukung program transformasi ekonomi digital di Indonesia. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, pemerintah dapat lebih mudah melacak transaksi elektronik dan memastikan pajak terutang dibayarkan dengan benar. Hal ini sangat penting mengingat semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Tujuan jangka panjangnya adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan, sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Fitur dan Manfaat Core Tax System

Core Tax System adalah platform canggih yang dirancang untuk menyederhanakan dan mengotomatiskan proses manajemen pajak. Dengan fitur-fitur unggulan seperti penghitungan pajak otomatis, pelaporan real-time, dan integrasi dengan berbagai sistem akuntansi, Core Tax System membantu bisnis dan individu mengelola kewajiban pajak mereka dengan lebih efisien. Platform ini juga dilengkapi dengan fitur analisis data yang kuat, memungkinkan pengguna untuk mengidentifikasi potensi penghematan pajak dan meminimalkan risiko audit.

Dengan menggunakan Core Tax System, Anda dapat menikmati berbagai manfaat, termasuk penghematan waktu dan biaya yang signifikan, peningkatan akurasi pelaporan pajak, dan kepatuhan yang lebih baik terhadap peraturan perpajakan. Selain itu, platform ini juga menawarkan dukungan pelanggan yang responsif dan fitur keamanan data yang canggih untuk melindungi informasi sensitif Anda. Dengan Core Tax System, Anda dapat merasa tenang mengetahui bahwa kewajiban pajak Anda selalu terkelola dengan baik.

Beberapa fitur utama dari Core Tax System yang akan memberikan manfaat bagi berbagai pihak adalah:

  • Layanan mandiri: Wajib pajak dapat melakukan berbagai transaksi perpajakan secara mandiri, seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, dan pembayaran pajak, melalui portal atau aplikasi yang disediakan.
  • Otomatisasi proses: Banyak proses perpajakan yang sebelumnya dilakukan secara manual akan diotomatisasi, seperti penghitungan pajak, pemrosesan SPT, dan pengiriman notifikasi.
  • Integrasi data: CTAS akan mengintegrasikan data dari berbagai sumber, seperti data perbankan, data kepabeanan, dan data lainnya, untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai profil wajib pajak.
  • Analisis data: Sistem ini memungkinkan dilakukannya analisis data yang lebih mendalam untuk mengidentifikasi potensi risiko kepatuhan, mengoptimalkan kebijakan perpajakan, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.
  • Kolaborasi antar instansi: CTAS dapat diintegrasikan dengan sistem informasi lainnya, seperti sistem informasi kepabeanan atau sistem informasi kependudukan, untuk memperkuat kolaborasi antar instansi dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

Implementasi Core Tax System di Indonesia

Implementasi Core Tax System (CTS) di Indonesia merupakan langkah strategis dalam modernisasi sistem perpajakan nasional. CTS dirancang untuk menyederhanakan proses perpajakan, meningkatkan efisiensi administrasi, dan memperluas basis pajak. Dengan mengintegrasikan berbagai sistem perpajakan yang sebelumnya terpisah, CTS diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi potensi terjadinya praktik penunggakan pajak, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan penerimaan negara.

Implementasi CTS di Indonesia juga memiliki dampak signifikan terhadap iklim investasi. Sistem perpajakan yang lebih sederhana dan transparan akan memberikan kepastian hukum bagi para investor, sehingga mendorong peningkatan investasi di berbagai sektor. Selain itu, CTS juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi asing langsung. Namun, keberhasilan implementasi CTS sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia, ketersediaan infrastruktur teknologi informasi, serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai persiapan untuk mengimplementasikan Core Tax System. Beberapa tahapan yang telah dilakukan antara lain:

  • Perencanaan: Penyusunan roadmap dan blue print implementasi CTAS.
  • Pengembangan sistem: Pengembangan sistem informasi yang terintegrasi dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Sosialisasi: Melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder terkait, termasuk wajib pajak, petugas pajak, dan pihak-pihak terkait lainnya.
  • Uji coba: Melakukan uji coba sistem secara terbatas untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kekurangan yang ada.

Tantangan dan Solusi

Implementasi Core Tax Administration System (CTAS) di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan kompleks. Interoperabilitas sistem yang beragam menjadi kendala utama, di mana integrasi data dari berbagai sistem perpajakan masih belum optimal. Sumber daya manusia yang belum sepenuhnya siap dalam mengoperasikan sistem baru juga menjadi hambatan. Selain itu, resistensi perubahan dari wajib pajak serta kurangnya kesadaran akan manfaat CTAS seringkali menghambat proses transformasi.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan beberapa solusi strategis. Penguatan koordinasi antar lembaga terkait menjadi kunci dalam memastikan kelancaran implementasi CTAS. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pengembangan yang intensif juga sangat penting. Sosialisasi yang masif kepada wajib pajak mengenai manfaat CTAS dapat mengurangi resistensi dan meningkatkan kepatuhan. Pemanfaatan teknologi informasi yang lebih canggih serta pendekatan yang humanis dalam pelayanan pajak dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak.

Menerapkan sistem pajak elektronik dapat membantu mengurangi masalah penghindaran pajak, berkontribusi pada efektivitas administrasi pajak secara keseluruhan (Otekunrin et al., 2021). Sanksi pajak diperlukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan (Diamendia & Setyowati, 2021). Memahami seluk-beluk perpajakan melalui pengetahuan diam-diam sangat penting untuk menavigasi kompleksitas sistem perpajakan (Venâncio et al., 2020). Negara-negara sering memasukkan pedoman OECD ke dalam sistem pajak mereka, menyesuaikannya agar sesuai dengan konteks fiskal spesifik mereka (Rathke & Rezende, 2016).

Implementasi Core Tax System tentu saja tidak lepas dari berbagai tantangan, seperti:

  • Kesiapan infrastruktur teknologi: Memastikan ketersediaan infrastruktur teknologi yang memadai untuk mendukung operasional sistem.
  • Kesiapan sumber daya manusia: Melakukan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi petugas pajak dalam mengoperasikan sistem baru.
  • Perubahan perilaku: Membudayakan penggunaan sistem elektronik dalam proses perpajakan.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah, wajib pajak, dan seluruh stakeholder terkait.

Dampak Core Tax System terhadap Wajib Pajak dan Perekonomian

Implementasi Core Tax System telah membawa perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses pelaporan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memperluas basis pajak. Bagi wajib pajak, Core Tax System menawarkan kemudahan dalam mengakses layanan perpajakan secara online, serta mengurangi potensi kesalahan dalam pelaporan. Namun, adaptasi terhadap sistem baru ini membutuhkan waktu dan upaya bagi sebagian wajib pajak, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Di sisi lain, Core Tax System diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Dengan basis pajak yang lebih luas dan kepatuhan yang meningkat, potensi penerimaan negara akan bertambah, yang dapat digunakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan program-program sosial. Efisiensi dalam administrasi perpajakan juga dapat meningkatkan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, suksesnya implementasi Core Tax System sangat bergantung pada kualitas pelayanan perpajakan, dukungan infrastruktur teknologi informasi, serta sosialisasi yang efektif kepada seluruh lapisan masyarakat.

Sistem pajak yang adil dan responsif, ditambah dengan kualitas kelembagaan yang kuat, menumbuhkan moral dan kepatuhan pajak, yang pada akhirnya mengurangi ekonomi bayangan (Torgler & Schneider, 2007). Perpajakan yang efektif terhadap perusahaan transnasional merupakan elemen penting dari sistem perpajakan, memastikan kontribusi yang adil terhadap barang publik (Friel et al., 2023). Akuntabilitas dan kinerja sistem perpajakan biasanya dievaluasi berdasarkan kebijakan pajak dan tingkat administrasi pajak (Burák & Nemec, 2016).

Implementasi Core Tax System diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi wajib pajak dan perekonomian secara keseluruhan, antara lain:

  • Wajib pajak:
    • Proses perpajakan menjadi lebih mudah dan cepat.
    • Pelayanan yang lebih baik dari petugas pajak.
    • Tingkat kepatuhan yang lebih tinggi.
  • Perekonomian:
    • Penerimaan negara.
    • Iklim investasi.
    • Efisiensi alokasi sumber daya.

Beberapa Negara yang Telah Menerapkan Core Tac System

1. Estonia:

  • Pionir CTS: Estonia sering disebut sebagai pelopor dalam penerapan CTS. Mereka telah mengadopsi sistem pajak yang sangat sederhana dan transparan sejak awal tahun 2000-an.
  • Dampak: Implementasi CTS di Estonia telah berhasil meningkatkan daya saing ekonomi, menarik investasi asing langsung, dan meningkatkan kepatuhan pajak. Tingkat pajak perusahaan yang rendah dan prosedur administrasi yang sederhana telah menciptakan lingkungan bisnis yang sangat menarik.

2. Georgia:

  • Transformasi Pajak: Georgia juga melakukan reformasi pajak yang signifikan dengan mengadopsi CTS. Mereka berhasil mengurangi jumlah jenis pajak dan tarif pajak, serta menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan.
  • Dampak: Reformasi pajak di Georgia telah berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang pesat, peningkatan investasi asing langsung, dan pengurangan korupsi.

3. Selandia Baru:

  • Fokus pada Keadilan: Selandia Baru telah menerapkan CTS dengan fokus pada keadilan dan kesederhanaan. Mereka berhasil mengurangi kompleksitas sistem pajak dan meningkatkan transparansi.
  • Dampak: CTS di Selandia Baru telah membantu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, mengurangi beban birokrasi bagi wajib pajak, dan meningkatkan kepatuhan pajak.

4. Australia:

  • Gradualisme: Australia telah menerapkan CTS secara bertahap. Mereka terus melakukan reformasi untuk menyederhanakan sistem pajak dan meningkatkan efisiensi.
  • Dampak: CTS di Australia telah membantu meningkatkan penerimaan pajak, mengurangi penghindaran pajak, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Mengelola dengan Efisiensi

Core Tax System merupakan langkah maju yang signifikan dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Dengan mengadopsi teknologi informasi yang canggih, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan dalam administrasi perpajakan. sistem pajak yang dirancang dengan baik dan dikelola secara efisien sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan distribusi sumber daya yang adil. Dengan memanfaatkan teknologi, mendorong kepatuhan, dan beradaptasi dengan standar global, negara-negara dapat memperkuat sistem pajak mereka dan meningkatkan kinerja fiskal secara keseluruhan.

References:

Akinyosoye-Gbonda, O. (2024). E-governance in revenue collection and customs administration in sierra leone – a survey. European Journal of Political Science Studies, 7(1). https://doi.org/10.46827/ejpss.v7i1.1667

Akitoby, B., Baum, A., Hackney, C., Harrison, O., Primus, K., & Salins, V. (2018). Tax revenue mobilization episodes in emerging markets and low-income countries: lessons from a new dataset. Imf Working Paper, 18(234), 1. https://doi.org/10.5089/9781484361535.001

Burák, E. and Nemec, J. (2016). Main factors determining the slovak tax system performance. Nispacee Journal of Public Administration and Policy, 9(2), 185-197. https://doi.org/10.1515/nispa-2016-0019

Diamendia, T. and Setyowati, M. (2021). Compliance risk management implementation in directorate general of taxation republic of indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Kontemporer, 13(2), 89-96. https://doi.org/10.23969/jrak.v13i2.4232

Friel, S., Collin, J., Daube, M., Depoux, A., Freudenberg, N., Gilmore, A., … & Mialon, M. (2023). Commercial determinants of health: future directions. The Lancet, 401(10383), 1229-1240. https://doi.org/10.1016/s0140-6736(23)00011-9

Joselin, V. (2024). Indonesia core tax system: road map to implementation 2024. International Journal of Economics Business and Management Research, 08(06), 46-56. https://doi.org/10.51505/ijebmr.2024.8604

Juwita, S. (2024). Unveiling the “five catalysts” for the success of the core tax project. Educoretax, 4(2), 184-200. https://doi.org/10.54957/educoretax.v4i2.728

Kirillova, O., Glinskaya, O., Gazaryan, N., Chusov, I., & Jararah, I. (2021). Economic development tax regulators: range of opportunities and constraints., 691-696. https://doi.org/10.1007/978-3-030-77000-6_82

Ref

Otekunrin, A., Nwanji, T., Eluyela, D., Inegbedion, H., & Eleda, T. (2021). E-tax system effectiveness in reducing tax evasion in nigeria. Problems and Perspectives in Management, 19(4), 175-185. https://doi.org/10.21511/ppm.19(4).2021.15

Rahmi, N. (2023). Analisis manajemen strategi kebijakan pembaharuan core tax administration system (ctas) dalam upaya penguatan reformasi administrasi perpajakan di indonesia. Transparansi Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 6(2), 179-191. https://doi.org/10.31334/transparansi.v6i2.3480

Rathke, A. and Rezende, A. (2016). Exploring the characteristics of transfer pricing systems across countries. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.2757808

Torgler, B. and Schneider, F. (2007). The impact of tax morale and institutional quality on the shadow economy. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.958248

Venâncio, A., Barros, V., & Raposo, C. (2020). Corporate taxes and high-quality entrepreneurship: evidence from a tax reform. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.3523371

Pict Illustration : Pexels – Nataliya Vaitkevich. https://www.pexels.com/photo/gold-coins-on-top-of-documents-6863176/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top